WELCOME TO MY BLOG
FAQIH MUTA'ALIM

Selasa, 03 November 2015

Resiko Murtad

RESIKO MURTAD
.
Islam adalah anugerah yang tiada tara. Satu-satunya agama yang diridhai oleh Allâh Azza wa Jalla di
dunia dan akherat . Allâh Azza wa Jalla berfirman:
"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)
daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" (QS. Ali-‘Imrân: 85)
.
Perbuatan seseorang akan diakui bila ia telah memeluk Islam. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
"Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang
berterbangan" (QS. Al-Furqân:23)
.
.
DEFINISI MURTAD
Istilah murtad menurut syariat, orang murtad adalah seorang Muslim yang menjadi kafir setelah
keislamannya, tanpa ada paksaan, dalam usia tamyiiz (sudah mampu memilah dan memilih perkara, antara
yang baik dari yang buruk-pen.) serta berakal sehat.
.
SANKSI BAGI ORANG MURTAD
.
a. Amal Ibadahnya Terhapus
b. Haknya Sebagai Seorang Muslim Sirna
c. Haram Menikahi Seorang Muslimah. Apabila Telah Menikah, Maka Otomatis Pernikahannya Batal Demi
Hukum
d.Tidak Boleh Menjadi Wali Dalam Pernikahan
e. Tidak Mewarisi Dan Tidak Diwarisi Hartanya
f. Jika Mati, Tidak Dishalati, Tidak Dikafani Serta Tidak Boleh Didoakan
g. Jika Mati, Tida Boleh Dimakamkan Di Pemakaman Muslimin
h. Jika Mati Dalam Keadaan Murtad, Tidak Boleh Dimintakan Ampunan Baginya
i. Kaum Muslimin Memberikan Berita Buruk Ketika Melewati Kuburnya
j. Sembelihannya Haram Bagi Kaum Muslimin
k. Persaksiannya Ditolak
l. Tidak Boleh Memasuki Tanah Suci (Tanah Haram)
.
.
Oleh karena itu kemurtadan adalah bencana bagi pelaku baik di dunia terlebih di akhirat, sehingga
setiap Muslim harus ekstra hati-hati darinya, agar tidak terjerumus ke dalamnya. Semoga kita dan
keluarga kita dijauhkan dari bencana seperti ini dan diwafatkan dalam keadaan husnul khotimah
memegangi akidah Islamiyyah, sehingga kelak dikumpulkan dengan penduduk Jannah. Amin
.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar